Mengacu pada rumusan tugas pokok Polri dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Polsek Gondanglegi yang terletak di Jalan Suropati no. 22 Kec. Gondanglegi Kab. Malang sebagai salah satu pengemban fungsi Kepolisian yang terdepan di bidang keamanan, bertanggung jawab atas keamanan individu dan keamanan umum di wilayah hukum Polsek Gondanglegi.
Wilayah Hukum Polsek Gondanglegi yang berada di Kecamatan Gondanglegi merupakan tanah persawahan dan pekarangan dengan ketinggian ± 359 meter di atas permukaan air laut, dengan luas ± 6.586 Ha, luas daerah terdiri dari tanah sawah 3.245 Ha, dan tanah kering / ladang 3.341 Ha. Kecamatan Gondanglegi terbagi menjadi 14 Desa, diantaranya Gondanglegi Wetan, Gondanglegi Kulon, Bulupitu, Sumberjaya, Ganjaran, Putukrejo, Ketawang, Urek – Urek, Putat Lor, Putat Kidul, Sepanjang, Panggungrejo, Sukorejo, dan Sukosari. Kecamatan Gondanglegi berada di perbatasan sebelah utara Kecamatan Bululawang, sebelah timur Kecamatan Turen, sebelah selatan Kecamatan Pagelaran dan sebelah barat adalah Kecamatan Kepanjen dan Pagak.
Jumlah penduduk wilayah Kecamatan Gondanglegi tercatat sebanyak 78.365 jiwa dengan komposisi penduduk Suku Jawa 57 %, Suku Madura 40 %, Suku Thionghoa / Arab 3 %, sedangkan komposisi mata pencaharian penduduk terdiri dari Tani 40 %, Buruh Tani 30 %, Pedagang 13 %, PNS dan TNI / POLRI 7 %.
Kecamatan Gondanglegi dikenal sebagai daerah Pertanian khususnya penghasil tebu / padi yang menjadi daerah swasembada pangan dan gula serta banyaknya suku Madura dan beragama Islam, karenanya Kecamatan Gondanglegi memiliki karakteristik yang khas dan komplek dengan potensi kerawanan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Mengingat kondisi keamanan pada umunya kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gondanglegi menyimpan potensi kerawanan baik dalam bentuk kejahatan maupun kerawanan yang bernuansa kontijensi, potensi konflik dan tindak kejahatan dapat muncul tanpa mengenal waktu dan tempat.
Dari gambaran kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut, maka perlu adanya upaya peningkatan kinerja Polsek Gondanglegi baik upaya pembenahan Internal maupun eksternal dengan terus melaksanakan pembenahan khususnya pencapaian Trust Building (membangun kepercayaan masyarakat) wilayah hukum Polsek Gondanglegi.
By : Tyaz bintangbola_oke@yahoo.co.id